
Surabaya, cakrawalanews.co – Petugas gabungan dari Satpol PP bersama jajaran Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kalibokor, Sabtu (4/9/2021) malam.
Sanksi tegas itu dilakukan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan semalam di beberapa lokasi, ditemukan satu RHU yang masih beroperasi.
“Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kita bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel,” kata Gus Ipul sapaan lekatnya, Minggu (5/9/2021).
Gus Ipul menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan 13 perempuan. “Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP,” jelasnya.



