Perda tersebut juga merupakan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahan yang ada di Kab Tegal Dimana pihak perusahaan bisa memberi andil dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal. (Dasuki)
PC GP Ansor Kab Tegal Terima CSR dari Rumah Sakit Harapan Sehat Slawi



