” Untuk wilayah Jawa Timur relevan itu kita membahas 2 komoditas, yakni harga dua komuditas yang sudah ditentukan HET-nya yakni Minyak goreng yang dikemas sederhana 11 ribu rupiah dan Gula pasir 12,5 ribu rupiah” ungkapnya.
Menurut Aru, seperti hasil sidak dipasar Babakan Perak Surabaya tadi, KPPU tidak menemukan sebuah kenaikan harga yang signifikan dari kedua komuditas Gula pasir dan Minyak. ” kami masih menemukan ada kenaikan harga minyak goreng diatas HET di pasar tradisional namun tidak banyak, cuma ada kenaikan 500 rupiah dari harga HET,”ungkapnya.
” Karena untuk harga daging yang batas harga HET adalah harga daging import. tapi di Jatim kan ada larangan untuk harga daging import, namun untuk haraha daging sapi di Jatim masih setabil harga 105 – 110 ribu rupiah,” tambah Aru.(hdi/cn02)












