Dalam kesempatan yang berbeda, Pasi Intel Yonif 407/PK Lettu Inf Adang Furqan F. S.T.Han menambahkan, penyuluhan hukum ini juga untuk memberikan gambaran atas kewajiban dan larangan seorang militer dan istri seorang militer (Persit).
“Penyuluhan hukum bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran hukum. Selama pelaksanaan kegiatan ini, tim penyuluh hukum sudah menjelaskan secara terperinci beberapa kasus yang marak terjadi saat ini. Kita semua berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menekan angka pelanggaran di satuan khususnya Yonif 407/PK,” harapnya.
Pasi Intel sendiri selama ini tidak bosan-bosannya memberikan arahan, himbauan dan bimbingan kepada seluruh prajurit Yonif 407/PK beserta Persit agar tidak melakukan pelanggaran. (Giyat/Dasuki)












