Dalam kegiatan tersebut diharapkan seluruh prajurit dan Persit Yonif 407 yang hadir agar mengikuti dan memahami setiap materi yang disampaikan oleh tim penyuluh hukum Kodam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Kasidukbankum Kumdam IV/Dip Mayor Chk Yudha N.R., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Mayor Chk Yudha menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk TW III. Program dari Kumdam IV/Diponegoro memberikan kegiatan penyuluhan karena adanya hal-hal yang menonjol.
“Kami diperintahkan Kakumdam memberikan kegiatan penyuluhan hukum ini baik sanksi administrasi berkaitan dengan tunjangan kinerja pangkat dan karier. Dengan tujuan agar rekan-rekan prajurit mengetahu apabila melakukan pelanggaran pidana dan disiplin memahami sanksi dan konskuensinya,” jelasnya.
Dalam hal ini, Mayor Yudha berharap peran serta ibu-ibu Persit untuk selalu mengingatkan bapak-bapaknya sebagai prajurit agar jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun. “Ini sangat penting karena tabiat tidak akan bisa berubah kecuali dari diri sendiri,” imbuhnya.












