Seperti diketahui, Gilang Nabaris yang menguasai bidang jaringan elektronik dan komputerisasi itu pernah terlibat jaringan JAD bersama Akhmad Ghoni yang merupakan warga satu komplek Kelurahan Kudaile Kecamatan Slawi.
Setelah menuntaskan masa hukumannya, Gilang dan Ghoni pun kemudian kembali ke tengah-tengah masyarakat dan diterima oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Aire Prasertya Syafa’at, melalui Kabag SDM Kompol Nita Febrianti menjelaskan, bantuan itu merupakan wujud kepedulian jajaran Kepolisian khususnya Polwan dalam membantu sesama terutama masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 saat ini,
“Kami menerima informasi bahwa dimasa pandemi ini usaha jasa perbaikan computer yang dijalankan Gilang eks napiter mengalami penurunan omset hingga 60%, sehingga muncul niat kami untuk membantu melalui kegiatan bansos ini,” jelas Kompol Nita.



