Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K melalui Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana, S.H mengatakan bahwa “Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan humanis dan tegas bagi pengunjung dan pedagang di pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. ngkapnya.



