Kompol Heriyanto menambahkan dari Operasi Yustisi yang dilakukan pihaknya memberikan edukasi dan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat bahwa Kabupaten Tegal masuk dalam PPKM level 3. Selanjutnya disampaikan juga himbauan kepada pengelola cafe, pemilik warung makan agar mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah selama PPKM Level 3 dan melakukan protokol kesehatan. Kepada para pelanggar diberikan teguran lisan, tindakan fisik sampai dengan denda sesuai dengan Perbup kab Tegal.
Ops Yustisi gabungan ini akan terus dilakukan karena dari pemantauan diwilayah masyarakat masih kurang disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan, kami berharap agar semua element masyarakat mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 Jawa Bali sehingga kita segera terbebas dari pandemi covid-19, pungkasnya. (Dasuki)



