Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Sosial RI dalam menerapkan sistem pengawasan data penerima bansos melalui fitur ”usul” dan ”sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.
“Kehadiran fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos tersebut diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang muncul terkait penyaluran bansos dan data KPM (keluarga penerima manfaat),” kata Nurhayati.
Melalui fitur tersebut, lanjut Nurhayati, kendala pada pendataan bisa diperbaiki, sehingga data KPM yang semestinya berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak mendapatkan atau exclusion error ataupun KPM yang tidak berhak, tapi malah mendapatkan bantuan atau inclusion error bisa diatasi.
Dari sini diharapkan masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data dan membantu pemerintah mempercepat pembaruan datanya. (Anton)



