Penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Julii 2021 dan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, kegiatan masyarakat baik siang maupun malam dibatasi guna menekan dan menghentikan penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Tegal.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melalui Danramil 16/Margasari Kapten Inf Agus Kuntoro mengatakan, berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah seperti yang dilakukan malam hari ini melaksanakan penyekatan guna mengurangi mobilitas, juga kami selalu mengingatkan dan menyampaikan himbauan pentingnya penerapan prokes yang sedang di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.



