Sri Sumarni menilai perusahaan tersebut telah melanggar SE Bupati tentang PPKM Darurat dimana sektor essensial diperbolehkan beroperasi dengan mempekerjakan 50 persen dari jumlah total seluruh pegawai yang ada.(Aris Joko)
Tegur Keras Bupati Grobogan Sidak Pabrik Langgar PPKM Darurat



