Maka dari itu, dia berpendapat, dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan.
“Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya,” tutupnya. (hadi)













