Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan. Pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu. Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro yang difokuskan di daerah Jawa-Bali akibat melonjaknya kasus Covd-19 selama beberapa waktu terakhir. (Anton)
Pemerintah Desa Kendayakan siapkan Tiga Tempat Isolasi program PPKM Darurat



