Oleh karenanya, pihaknya menyatakan siap apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mengikuti kebijakan PPKM Darurat tersebut. Hal ini selaras dengan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kalau kita mengikuti saja. Karena begini, ada pertimbangan, kalau kita dengan PPKM darurat misalnya, dia berlaku 14 hari. Tapi setelah 14 hari bisa berjalan (normal) sampai tahunan. Atau kita memilih tetap separuh-separuh, tapi kita tidak bisa bebas di tahun depan, wes koyok ngene terus yo opo (kondisinya seperti ini terus bagaimana). Kita pilih yang mana,” ujarnya.
Apalagi, data kasus Covid-19 di Kota Surabaya saat ini juga meningkat. Lebih mudahnya, hal ini dapat diketahui dari Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian bed di rumah sakit yang hampir mencapai 100 persen. Meski begitu, Wali Kota Eri sangat menyayangkan ketika masih saja ada warga yang belum percaya dengan adanya Covid-19.
“Kondisi Surabaya darurat apa tidak sih? Ada yang mengatakan tidak darurat. Lihat BOR rumah sakit, 100 persen, semuanya 100 persen. Berarti kan sudah darurat. Tapi warga tidak pernah darurat. Gak onok (tidak ada) Covid-19, gak onok (tidak ada) darurat. Omongane gitu (omongannya seperti itu). Ya memang di Surabaya bukan orang Surabaya semua, campur,” jelasnya.



