“Pemakaman jenasah yang terpapar Covid-19 sebaiknya dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Mulai dari prosesi pemandian jenasahnya, sampai petugas pemakaman harus mengenakan APD. Dan yang penting tidak ada penolakan dari warga,” jelasnya.
Habibah menambahkan penguburan di kompleks pemakaman Covid-19 Keputih dirasa meresahkan keluarga duka, karena dikucilkan warga sekitar. Sehingga memicu turunnya imun tubuh.
Habibah kembali mengatakan, pemkot Surabaya bisa menyontoh Sidoarjo atau Gresik yang mengubur jenazah Covid-19 di TPU.



