Ia menyebutkan, instruksi No.125/B.1/DPD-Vl/2021 ditujukan kepada DPD Partai Golkar kabupaten/kota se Jawa Timur berisi tentang menghentikan kegiatan sementara kepartaian. Instruksi kedua dengan nomor 126/B.1.DPD /Vl/2021 ditujukan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur tentang larangan melakukan kunjungan kerja. Surat instruksi itu di tandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M Sarmuji, dan Sekretaris Sahat Tua Simanjuntak.
“Larangan berlaku selama empat belas hari kedepan terhitung tanggal 30 Juni 2021,” tegas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga meminta agar pengurus Partai Golkar turut serta membantu pemerintah kabupaten/kota mengawal program penanggulangan Covid-19, khususnya PPKM Mikro dan vaksinasi Covid-19. (Caa)












