Gerakan“Grobogan Di Rumah Saja” ini merupakan upaya Pemkab untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, dan keluar dari zona merah.
Imbauan di rumah saja tersebut tertuang dalam surat (SE) Bupati Grobogan nomor 360/1280/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Bupati Kabupaten Grobogan, Sri Sumarni menjelaskan, gerakan ini diikuti dengan penutupan toko, penutupan pasar, warung makan dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan.



