Slawi. Cakrawalanews.co – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi Kabupaten Tegal sejak tanggal 18 Mei 2021 lalu telah menempatkan Kabupaten Tegal masuk ke dalam zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi. Rata-rata penambahannya kini mencapai 60 kasus baru per hari. Mengantisipasi terjadinya ledakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tegal berencana menutup sementara objek wisata dan fasilitas umum selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (10/06/2021) besok hingga Rabu (23/06/2021) mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie usai memimpin Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (09/06/2021) pagi.
Tak hanya itu, Ardie menuturkan jika pihaknya juga memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menambah besaran dendanya hingga Rp 100 ribu untuk individu warga yang melanggar. Sementara bagi pelaku usaha mikro bisa dikenai denda sampai dengan Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah Rp 1 juta dan usaha berskala besar Rp 5 juta. Selain sanksi administratif berupa denda, tidak tertutup kemungkinan mereka yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali juga akan mendapat teguran atau peringatan hingga penutupan tempat usaha.
Sanksi tersebut, sambung Ardie, mulai berlaku dari Selasa (08/06/2021) kemarin sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.













