“Beruntung tim gabungan Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Brebes cepat tiba di TKP sehingga pelaku berhasil diamankan dari amuk warga lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Hadi Handoko, membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Brebes proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Aan/ Tgh)



