Tadi melakukan pengecekan di 5 titik Pospam diwilayah Kabupaten Tegal antara lain Yogya Mall Slawi, Rest Area Lebeteng, Rest Area Penarukan, Exit Tol Adiwerna, Pos Pam Selapura. Kita pastikan penyekatan larangan mudik berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kasdim.
“Dengan diberlakukannya Larangan Mudik Lebaran tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilisasi pada saat Lebaran nanti,” ungkap Mayor Cba Eko Budi
Kita berharap masyarakat Kabupaten Tegal mematuhi peraturan terkait pencegahan Covid-19, yaitu salah satunya peraturan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran, “tandasnya



