Selain menugaskan inspektorat, Umi juga mengajak para pejabatnya ikut serta memonitor penggunaan alat tersebut. “Sempatkan waktu untuk membeli makanan atau berbuka puasa di tempat makan yang sudah terpasang tapping box sambil nglarisi dagangannya. Lalu cek di struknya, apakah kewajiban pajaknya sudah terlampir? jika belum, laporkan ke saya,” katanya.
Hal lain yang menjadi catatan Umi adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Rumah Paten Kecamatan untuk luas tanah di bawah 100 meter persegi. Jumlah penerbitan IMB sepanjang tahun 2020 lalu ada 52 izin. Jika dirata-rata, sebulan hanya menerbitkan 4 IMB dari 18 kecamatan. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal. Sehingga, pola kerja menunggu pemohon datang sendiri ke Rumah Paten harus diubah dengan aktif melakukan monitoring lapangan dan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, ketua RT dan RW.
“Saya yakin, sekalipun pandemi, masih banyak masyarakat kita yang mampu membangun rumahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro menyampaikan jika realisasi PAD Kabupaten Tegal sampai dengan triwulan I tahun 2021 sudah mencapai 24,54 persen dari target keseluruhan senilai Rp 433 miliar. “Untuk mencapai target tersebut tentunya kita harus berlari kencang, supaya pencapaian di tahun 2021 ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal tersebut tentunya harus diimbangi dengan sinergitas antar OPD,” pungkas Eko. ( Hernowati )



