“Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementrian lembaga untuk memonitor langkah-kongkrit pemerintah daerah di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kita juga mengapresiasi atas koreksi LHKPN yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan. Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar, “LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar,” pungkasnya. (Caa)



