Oleh karenanya Satgas Covid 19 Kota Tegal gelar patroli malam dalam rangka penyekatan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 sesuai dengan himbauan Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H yang dimulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid -19 akibat mobilitas masyarakat yang tidak mentaati Protokol Kesehatan.
Untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Satgas Covid 19 Kota Tegal melaksanakan langkah-langkah preemtif dan preventif selama kegiatan kegiatan penyekatan yang bertujuan untuk pengetatan mobilitas masyarakat dimulai H-14 peniadaan mudik (22 – 5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).



