Johardi memastikan dari hasil penyederhanaan memang tidak ada kerugian, terkait dengan tunjangan yang akan diterima seperti TPP yang masih utuh namun hanya di tugasnya saja berbeda.
“Pemerintah Daerah saat ini diminta untuk memvalidasi setelah dikirim ke Provinsi dan Kementerian. Kita akan menunggu hasil dari validasi Pemerintah Provinsi dan Pusat,” Pungkas Johardi.( Hernowati )
Penyederhanaan Birokrasi, Pemkot Tegal Usulkan 142 Jabatan Eselon IV Setara JFT



