Karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota dan PN Surabaya khususnya terkait sistematika dan implementasi di lapangan. Hal-hal seperti ketersediaan serta kesiapan SDM, kepastian jadwal sidang pemohon di kecamatan apakah harus menunggu kuota pemohon atau ada jadwal rutin sidang, serta kecepatan hasil pelayanan harus benar-benar terjamin, tegasnya.
Michael yang juga menjabat ketua BPP DPRD Surabaya ini juga berharap, dengan adanya terobosan ini masyarakat yang berdomisili dari ujung Surabaya tak lagi harus jauh-jauh ke PN maupun Siola untuk mengurus dokumen adminduk.
Selain itu, harap Joshia, kecepatan dan kepastian hasil produk adminduk (Akta, KK, E-KTP) yang diterima oleh masyarakat itu lah yang tak kalah penting,
“Terobosan ini menunjukkan komitmen pemkot Surabaya sebagai pelayan masyarakat. Hanya saja, program ini harus dipantau pelaksanaannya agar memiliki nilai lebih serta berbeda dari yang sebelumnya”ungkapnya.(hadi)












