Selain untuk mencegah pihak lain menggunakan logo dan merek demokrat, Herzaky menjelaskan pendaftaran tersebut juga dikarenakan untuk menghadapi ketidakpastian sebelum adanya keputusan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait berkas permohonan yang diajukan pihak KLB Deli Serdang pada 31 Maret 2021 lalu.
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” bebernya.
Lebih lanjut, Herzaky menerangkan sebelumnya, Demokrat telah didaftarkan sejak 2007. Namun, logo itu terdaftar pada kategori 41, yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran. “Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” jelasnya.












