Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto menambahkan, untuk pengurusan SIUP dan TDP, pemohon sebenarnya bisa mencetaknya sendiri. Namun, banyak yang mencetaknya di kecamatan. Nah, terhitung selama periode Januari-April 2017, Eddy menyebut ada 1268 SIUP dan 955 TDp yang tercetak di 15 kecamatan.
“Sudah diberikan ke pemohon, tidak ada pungutan sepeserpun. Intinya, ketika sistem nya sudah online, kalau ada pernyataan ada pungutan, itu sangat mustahil,” jelas Eddy.
Namun, Eddy menegaskan bahwa selama ini, sedikit sekali pemohon yang mengambil sendiri SIUP dan TDP yang telah dicetak di kecamatan tersebut. Dia menyebut lebih banyak yang dikuasakan ke orang lain untuk pemgambilan. “Ada 70 persen yang dikuasakan. Nah, kalau ada uang untuk yang dikuasakan tersebut, saya kurang tahu,” sambung Eddy.
Karenanya, Pemkot Surabaya berencana merevisi aturan terakit hal ini. Ke depan, pemohon harus mengambil sendiri, tidak boleh dikuasakan. Termasuk juga pengaturan soal calo. Rencana itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso. “Ke depan, peluang ke sana tidak ada lagi,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, selama ini, ada beberapa survei yang menyoroti pelayanan publik di Kota Surabaya. Hasilnya, banyak pihak memberikan apresiasi positif terhadap upaya inovasi pelayanan yang dilakukan Pemkot. Diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke lapangan dalam 12 bulan terakhir.(adv/cn03)












