Cakrawala DaerahIndeks

ETLE Atau Tilang Elektronik Resmi Di Launching Kapolda Jateng Hari Ini

×

ETLE Atau Tilang Elektronik Resmi Di Launching Kapolda Jateng Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Dijelaskan, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:

1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.

2. Demak, di Traffic Light Bogorme.

3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *