Dari hasil pemeriksaan, DA (22) merupakan warga Dusun Sungai Arak, Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang beralasan akan bekerja di Seriaman Malaysia.
“Saat pemeriksaan DA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, Untuk itu DA diberikan pemahaman agar tidak pergi ke Malaysia melalui Jalur Non Prosedural, dan DA diserahkan kepada perangkat Desa Nanga Bayan untuk dipulangkan kembali ke daerah asalnya,” kata Dansatgas.
Dansatgas menegaskan bahwa jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia tidak boleh dilewati karna untuk mencegah kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal, apalagi ditengah wabah Covid-19 saat ini.



