Petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI dari Kodim 0712/Tegal, Polresta Tegal dan Satpol PP Kota Tegal mendapati 20 warga yang melanggar protokol kesehatan saat berada di dalam maupun di luar pasar tradisional.
Operasi penegakkan prokes ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat yang tidak patuh. Utamanya saat menjalankan aktivitas diluar rumah.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. mengatakan, pihaknya selaku aparat keamanan mendukung tindakan mencegah penularan Covid-19. Warga yang kedapatan melanggar akan kena sanksi sesuai aturan, seperti salah satunya dengan menyapu di pinggir jalan dan Pus Up.












