Cakrawala DaerahIndeks

Disetujui Mendagri. Gubernur Jatim Tunjuk Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov

×

Disetujui Mendagri. Gubernur Jatim Tunjuk Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov

Sebarkan artikel ini

“Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda,” tutur mantan Kepala Biro Organisasi Sekdaprov Jatim tersebut. Dalam Perpres tersebut, lanjut Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh.

Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt). Dalam SE tersebut, Kholis menjelaskan, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

“Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional  ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan,” urai Kholis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *