Khusus soal Surat Ijo, lanjut Blegur masyarakat tak perlu khawatir sebab pemerintah tak mungkin akan menggusur rumah bapak-bapak yang sudah menempati puluhan tahun dan membayar PBB. Namun untuk mengubah menjadi hak milik dan bersertifikat memang harus ada kemauan dari Pemkot Surabaya selaku pemilik aset.
“Setahu saya, Pemkot sudah berikan lahan Surat Ijo menjadi hak milik tapi tak lebih dari 200 m2 dengan mengganti dengan uang di beberapa wilayah. Namun untuk kawasan Gubeng Kerjaya masih belum karena pertimbangan masuk kawasan bisnis. Mudah-mudahan ada good will dari wali kota yang baru untuk membebaskan wilayah sini,” kata Blegur.
Ia menambahkan bahwa wilayah Kertajaya Indah yang dulunya rawa memang sudah bisa bersertifikat karena lahan tersebut dikelola developer untuk pengembangan kawasan pemukiman di wilayah Surabaya Timur. Namun untuk saat ini hal itu tidak dimungkinkan karena tidak diperbolehkan tukar guling dan bisa masuk penjara karena melanggar Undang-Undang. (Caa)












