Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekkan pada aplikasi kepesertaan yang akan menampilkan daftar peserta yang sudah melakukan pembayaran iuran pertama. Apabila peserta telah melakukan pembayaran iuran pertama, BPJS Kesehatan akan mencetak dan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat peserta.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS akan difasilitasi melalui perluasan kanal-kanal pendaftaran yang ada diantaranya pendaftaran melalui Care Center 1500-400 (khusus calon peserta dan keluarga yang belum pernah terdaftar sebelumnya) dan melalui berbagai Point of Service (POS) public area seperti Mall, Bank, Kelurahan dan Kecamatan.











