Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Wali Kota Surabaya tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan Machfud Arifin dann Mujiaman.
Dengan demikian, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dipastikan akan segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Anas Karno menyambut positif hasil sidang MK. Sehingga nantinya pasangan Eri-Armuji dapat segera bertugas memimpin Surabaya periode kedepan.













