Musyafak mengakui, jika siapapun berhak bergabung dengan Partai Politik dan hal itu adalah hak mendasar setiak warga Negara Indonesia. Namun ketika jabatan untuk publik melekat, maka kepentingan publik haruslah diprioritaskan. “Khawatirnya, kalau berbaju partai, aktifitas sebagai pasangan kepala daerah terganggu. Dan urusan rakyat akan menjadi nomor kesekian, apalagi menjabat sebagai ketua partai,” lanjutnya.
Sebagai Partai politik yang juga pengusung pasangan Khofifah-Emil pada pilgub Jatim 2018 lalu, ingin mengajak kebersamaan kerjasama dengan parpol pengusung lainnya tetap terjaga. Olehnya kalau setiap parpol dalam pilkada mengusung dan mendukung calon kepala daerahnya agar kepentingan-kepentingan masing-masing parpol untuk masyarakat terealiasi. “Namun, jika menang calon yang diusung dan didukung maka secara otomatis kepala daerah milik semua golongan. Tak hanya milik parpol pengusung atau pendukung saja. Otomatis milik semuanya,” jelasnya.
Jika kepala daerah berbaju ketua partai, kata Musyafak, dikawatirkan akan berat sebelah dan mengedepankan parpol yang diikutinya. Hal ini tentu kurang etis dipandang masyarakat. “Pasangan kepala daerah harus netral dan tak sarat kepentingan parpol tertentu. Pasangan kepala daerah jika sudah terpilih otomatis milik publik,” jelasnya.












