AdvertorialHeadlineIndeks

Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

×

Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

Sebarkan artikel ini

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya. 

Pelanggar Prokes Didenda

Pemeriksaan prokes dan penerapan denda kepada para pelanggar
Pemeriksaan prokes dan penerapan denda kepada para pelanggar

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menegaskan bahwa pelanggar prokes di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan Perwali nomor 67 tahun 2020, yaitu bagi perorangan Rp 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta tergantu dari jenis usahanya.

“Denda ini sudah diberlakukan. Bahkan, sebelum PPKM berlaku, denda ini sudah diberlakukan. Teman-teman camat juga banyak yang melaporkan terkait pengenaan denda ini. Tapi kami sebenarnya tidak mau mendenda, kami hanya ingin masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tegas Irvan.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa denda administratif itu langsung ditransfer ke nomor rekening Kas Daerah, sehingga petugas di lapangan tidak akan menerima uang cash. “Jadi, para pelanggar prokes itu akan disita KTP-nya dan mereka harus membayar denda. Jika dia sudah membayar denda via transfer ke rekening kas daerah, maka dia bisa langsung mengambil KTP-nya. Jika selama 7 hari tak kunjung membayar denda, maka KTP-nya bisa diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *