
Jakarta, cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312, atau naik sebesar 0,72% (Rp249.0080 dibanding BPIH tahun lalu.
Kesepakatan BPIH 1438H/2017M tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja di ruang rapat Komisi VIII DPR, di Jakarta, Jumat (24 /3) siang.












