Sementara itu, Divisi Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, M Safwan menjelaskan, terhitung sejak ditetapkanya kedua paslon hari ini sampai hari Minggu (26/09), ini memasuki masa sebelum kampanye. Itu artinya, kedua paslon dilarang melakukan kampanye sampai dua hari.
“Selama dua hari sejak hari ini, kedua paslon tidak boleh melakukan kampanye. Karena nanti kampanye akan mulai dilakukan oleh kedua pasangan calon mulai tanggal 27 Sepetember sampai 5 Desember 2015, setelah itu masuk hari tenang,” jelasnya.
Dirinya berharap kepada pasangan paslon tersebut, untuk mematuhi aturan yang telah diberikan kepada KPU. Agar tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara Pilkada. Sebab, jika hal ini dilanggar baik paslon maupun tim sukses (timses) bakal terkena sanksi.












