“Ya sejak adanya Perwali (33/2020) ini, tempat kerja saya masih tutup belum buka jadi saya belum bisa bekerja,” keluh Anton bekerja di sebuah rumah karaoke.
Untuk itu, dia berharap, agar Pemerintah Kota segera merevisi Perwali 33/2020 agar supaya tempat kerjanya maupun tempat hiburan malam lainnya diperbolehkan buka.
“Kalau bisa di revisi lah (Perwali 33/2020), agar supaya ada solusi terbaik buat kita semua,” kata Anton.
Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.
Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya ini tentang permohonan penutupan tempat RHU.
Menanggapi sejumlah keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam di surabaya mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.
“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Arif Fathoni. Senin (09/11).












