Ia menjelaskan JAPRI melakukan pengkajian data proyek pembangunan gedung DPRD Kota Surabaya yang dibangun pada tahun 2018 lalu. Kontraktor pemenang tender PT Tiara Multi Teknik dengan kontrak satuan bernomor 641.6/5690.34/436.7.5/2017 tertanggal 20 oktober 2017 dengan nilai awal sebesar Rp 55.073.049.941 kontrak di addendum dan dengan addendum 4 kontrak nomor 641.6/6400.1-
BG/ADD-IV/436.7.5/2018 tertanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000.
Banyak dugaan pelanggaran ketentuan undang undang yang berlaku. Jay sapaan Zainuddin meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat proyek pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya. “Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor pemenang lelang, Pimpinan dewan periode 2008 – 2014 dan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya,” terang Jay.



