
Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang sengketa pemilihan antar paslon di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, telah memutuskan gugatan paslon nomor urut 2 yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, yang mengizinkan gambar Risma di APKH paslon nomor urut 1 ditolak Bawaslu Surabaya, kandas.
Kuasa hukum paslon 1, Arif Budi Santoso SH SIp mengatakan, sebelum paslon Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.
“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” tutur Arif, dikonfirmasi, Selasa (27/10).












