Di sisi lain, penyelenggara harus mengantisipasi akibat pelaksanaan Pilkada yang berlangsung di tengah pandemi yang di antaranya potensi turunnya partisipasi pemilih. “Di situlah tantangan bagi penyelenggara Pilkada,” katanya.
“Kalau penyelenggara bisa mengantisipasi, penurunan bisa diperkecil. Sekalipun tidak mencapai target, namun partisipasi bisa di atas 50 persen total suara,” katanya kusnadi politisi asal Dapil 2 Sidoarjo ini
Pihak pemerintah bersama DPRD terus berusaha untuk menekan angka penularan Covid-19. Di antaranya, menyebabkan Perda yang menjadi payung hukum pelaksanaan pencegahan covid-19. Di situ juga tercantum sanksi bagi para pelanggar. “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memang terkadang perlu disiapkan sanksi. Prinsipnya, yang namanya sanksi, tentu dirasa tidak ringan,” katanya.



