“Saya didukung oleh teman-teman dari Kodam V Brawijaya, teman-teman dari TNI dan Danlanud yang setiap hari bersama-sama di lapangan melakukan penegakan disiplin, peningkatan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di tengah pandemi sudah diatur di dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.
“Itu mengatur tata cara berbagai tahapan yang dilaksanakan di tengah pandemi. Tidak hanya mengatur tentang penyelenggara termasuk mengatur tentang tata cara kampanye juga diatur. Mari kita semua mentaati protokol kesehatan karena substansi dari pemilihan kepala daerah serentak itu adalah pemberian mandat dari rakyat kepada bakal calon yang akan dipilih, bukan hore-horenya,” ucap Nur Syamsi.
Sedangkan Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, warga Surabaya harus waspada dan tidak boleh ceroboh terhadap Covid-19. Meski tingkat kesembuhan di kota ini lebih tinggi dibandingkan angka yang terkonfirmasi positif.












