Soeprayitno, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya mengatakan sesuai PKPU nomor 10 tahun 2010 yang kemudian diubah menjadi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada di masa pandemi Covid-19 yang mewajibkan pasangan calon tes swab PCR.
“Tes Swab PCR dijadwalkan hari ini Selasa (07/09),” terangnya.
Menurut Suprayitno pihak rumah sakit sangat berhati-hati betul menjaga hasil swab, sehingga menghimbau kepada para paslon dari Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo tidak pulang. Melainkan melakukan isolasi mandiri di hotel terdekat.












