“Kita akan melakukan pembatasan kepada pendukung paslon yang akan melakukan pendaftaran ke KPU. Selain itu, paslon juga harus menjalani Swab Test sebagai bentuk penerapan Protokol Kesehatan dimassa Pandemi Covid-19,” ucap Insan Qoriawan, dikantor KPU Surabaya (3/9).
Hasil Swab Test sendiri sebagai impilkasi pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kesehatan jasmani dan rohani. Ini yang menjadi sedikit berbeda pemilu tahun ini dengan pemilu sebelumnya.
Di Jawa Timur sendiri ada tiga Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk oleh KPU. Untuk di Surabaya, RS Dr Soetomo. Persyaratan yang diminta KPU salah satunya hasil Swab, untuk menyerahkan saat pendaftaran di KPU.
“Nantinya paslon akan melakukan Swab Test terlebih dahulu sebagai syarat yang diberikan oleh KPU sebelum melakukan pendaftaran di kantor KPU,” pungkasnya. (Hadi)



