“Peredarannya yang harus dibatasi bukan jam operasionalnya, karena jika dibatasi jam operasionalnya malah memunculkan kerugian bagi masyarakat” ujar Awey, Selasa (07/03).
Mengacu pada peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2014 tentang penataan toko modern disebutkan lokasi pendirian Toko Swalayan diatur agar tidak mematikan usaha rakyat seperti warung dan Pasar Rakyat. Letaknya tidak boleh berada dilokasi yang sudah banyak berdiri Pasar Rakyat.
Sayangnya dalam perda tersebut tidak mengatur jarak antar pasar swalayan. Tidak heran banyak berdiri Minimarket yang saling berhimpitan dan jaraknya hanya berjarak puluhan bahkan hanya beberapa meter antara Minimarket satu dengan yang lain.
“Yang memprihatinkan, Minimarket tersebut berdiri dikawasan yang sudah banyak berdiri warung dan toko kelontong usaha rakyat. Kasus ini misal dapat kita lihat di jalan Kyai Abdul Karim-Rungkut, di sepanjang jalan ini berdiri beberapa Minimarket,” ungkap Awey.
Ketentuan harus menyediakan space untuk pelaku usaha UMKM, juga tidak ditaati oleh pelaku usaha toko modern.












