Kalau dihitung dari persentasi jumlah kematian per kasus terkonfirmasi positif, maka Indonesia menduduki ranking 41 dengan persentasi 4,82 %. Ranking pertama diduduki oleh Yaman dengan tingkat kematian 28,56%, diikuti MS Zaamdam 22,22% dan Perancis 16,50%. Inggris menduduki ranking keempat dengan persentasi 15,25% dan diikuti Belgia 14,79%.
Dari semua data di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah pengujian di Indonesia memang masih terlalu sedikit untuk dapat mengetahui lebih pasti berapa jumlah kasus yang terkonfirmasi positif covid-19. Ada kemungkinan angka yang dilaporkan, yaitu 103.303 kasus per tanggal 27 Juli 2020 memang terlalu sedikit. Tetapi dengan mencermati angka kematian yang lebih riil, maka bisa dipastikan bahwa penularan covid-19 di Indonesia memang tidak sebesar di negara-negara lain seperti Amerika, Brazil, Inggris dan Rusia.
Di samping itu dengan jumlah positivity rate sebesar 12.78%, maka Indonesia boleh dikatakan “belum aman” dari pandemi covid-19. Kebijakan relaksasi PSBB yang diambil pemerintah semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi dari kehancuran berkepanjangan, bukan karena pandeminya sudah terkendali. Maka dari itu kita sebagai pelaku ekonomi yang kembali beraktivitas, tetap harus menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu sosial dan physical distancing, rajin cuci tangan dan senantiasa memakai masker bisa keluar rumah. Ini semata-mata demi keselamatan kita, kerabat dan keluarga kita.
*) Penulis adalah pendiri “Gerakan Pakai Masker”.



