Dikatakan pula oleh walikota, pembangunan JLLB lebih mudah ketimbang proyek jalan lain. Hal ini dikarenakan 80 persen lahan yang bakal dilalui JLLB berstatus milik pengembang. Jadi, pelaksanaan proyek tidak banyak terhambat masalah pembebasan lahan. Nantinya, pengembang akan membangun jalan di wilayahnya dengan dana masing-masing. Total ada delapan pengembang yang terlibat dalam pembangunan jalan yang melewati empat kecamatan dan sepuluh kelurahan ini. Adapun kecamatan yang dilalui JLLB antara lain Benowo, Pakal, Sambikerep dan Lakarsantri. Sedangkan sepuluh kelurahan diantaranya, Sememi, Kandangan, Tambak Osowilangun, Romokalisari, Babat Jerawat, Pakal, Beringin, Made, Jeruk dan Lakarsantri.
Sementara, 20 persen lahan JLLB menjadi tanggung jawab pemkot, baik dari sisi pembebasan lahan maupun pembangunan jalannya. Menurut Risma, dari 20 persen itu tidak semua wajib dibebaskan oleh pemkot. Sebab, beberapa diantaranya merupakan lahan bekas tanah kas desa (BTKD) yang dimiliki pemkot.
Kendati pembangunan dilaksanakan sendiri-sendiri antara pemkot dan pengembang, namun kedua pihak tetap melakukan koordinasi intens agar pembangunan JLLB tidak melenceng dari perencanaan.
Secara keseluruhan, pembangunan JLLB terbagi dalam empat ruas, yakni ruas Lakarsantri-perbatasan Gresik; Lakarsantri-Raya Sememi; Raya Sememi-Simpang Susun Romokalisari; dan Raya Sememi-Tambak Osowilangun.
Risma menambahkan, dari segi ukuran, JLLB lebih besar ketimbang Middle East Ring Road (MERR). Dengan lebar mencapai 55 meter, JLLB sanggup mengakomodir 14 lajur kendaraan. Dengan rincian 7 lajur arah utara dan 7 lajur arah selatan.












