Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Minat Pemilik Angkutan untuk Gabung Koperasi Angkutan Masih Rendah

×

Minat Pemilik Angkutan untuk Gabung Koperasi Angkutan Masih Rendah

Sebarkan artikel ini

Irvan menuturkan pula Jumlah tersebut terbilang masih sedikit. Sebab, sekarang ini jumlah angkutan yang aktif masih kurang lebih 2500 angkutan.

Karenanya, Dishub dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada.

“2500 itu potensi untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong pemahaman para pemilik angkutan,” jelas pejabat asal Tuban ini.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan, pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi,” tegas Irvan saat di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/02).

Angkutan yang kepemilikan nya masih dimiliki perorangan, jelas Irvan, tidak bisa menerima subsidi dikarenakan karakter usaha yang bukan berbadan hukum, harta kekayaan nya bersatu dengan harta pribadi pengurusnya.

Sementara kalau berbadan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *