Mendasari hal tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rustoyo menyatakan sikap. Diantara pernyataan tersebut Rustoyo menandaskan bahwa, PDI Perjuangan adalah Partai yang sah dan keberadaannya diakui serta dilindungi undang – undang. Sehingga keluarga besar PDI Perjuangan dari Sabang sampai Merukei sangat keberatan dan mengutuk keras atas pembakaran bendera PDI Perjuangan
Dibagian lain Rustoyo meluruskan dan menegaskan bahwa tidak ada kolerasinya antara penolakan RUU HIP dengan membakar bendera PDI Perjuangan. “Oleh karena kami, menuntut dan mendukung jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap pelaku pembakaran bendera PDI
Perjuangan dalam aksi demo tolak RUU HIP” pinta Rustoyo.




